Farhan: RUU Sandang Jangan Hanya Jadi Sekadar Wacana Saja
"Nah sekarang yang jadi pertanyaan adalah aturan ini apakah akan lebih cenderung menstimulasi penguatan industri atau proyeksi industri, itu yang belum bisa dijawab," jelasnya.
Sementara itu, Ketua IKATSI (Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia) Shobirin F Hamid menuturkan, undang-undang yang mengatur mengenai sandang ini sangat perlu karena produk tersebut menjadi kebutuhan utama bagi masyasrakat.
Sama seperti kebutuhan pangan dan papan, sandang pun harus punya regulasi sehingga kebutuhan dan industri yang memproduksinya bisa tetap kuat.
"Regulasi terkait sandang selama ini, masih berupa regulasi tercecer pada beberapa aturan perundangan-undangan, sehingga masih belum terkonsolidasi optimal secara spesifik dalam bentuk UU Sandang," ucap Shobirin.
"Padahal, Undang-undang terkait pangan dan papan sudah ada, tapi terkait sandang masih belum ada secara spesifik. Padahal ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia," sambungnya.
Salah satu contoh kasus dengan tidak adanya aturan mendasar dalam bentuk undang-undang adalah serbuan impor baik legal maupun illegal telah memukul industri pertekstilan Indonesia.
Ketika itu dibiarkan, maka industri tekstil yang merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa hancur.
Dengan demikian adanya RUU Sandang sudah merupakan suatu keharusan agar dapat melanjutkan dan meningkatkan pembangunan khususnya dibidang sandang.
Anggota Baleg Muhammad Farhan berharap RUU Sandang bisa memperbaiki keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News