Begini Tanggapan DKM Masjid Raya Kota Bogor Soal SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
![Begini Tanggapan DKM Masjid Raya Kota Bogor Soal SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/24/pelaksanaan-salat-berjemaah-di-masjid-raya-kota-bogor-foto-t-j8yf.jpg)
Disinggung soal penggunaan pengeras suara di masa Ramadan, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi nanti.
Sebab selama ini, penggunaan pengeras suara luar di Masjid Raya Kota Bogor belum pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar.
"Kalau saat Ramadan nanti, tentu Masjid Raya Kota Bogor akan menyesuaikan. Kalau tidak ada masyarakat yang merasa terganggu, kami akan menggunakan pengeras suara luar seperti sebelum ada SE," ungkapnya.
"Jadi, saat Ramadan atau malam takbiran nanti kami akan menggunakan pengeras suara secara situasional. Kalau tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar, kami akan menggunakan pengeras suara luar. Karena ini juga sudah menjadi bagian dari kebiasaan atau adat kami," tutupnya. (mar7/jpnn)
DKM Masjid Raya Kota Bogor menilai langkah Menag Yaqut mengeluarkan SE soal pengaturan penggunaan pengeras suara, merupakan langkah yang tepat.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News