Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Mengalami Kenaikan Mulai 20 Agustus 2023, Berikut Perinciannya

Minggu, 13 Agustus 2023 – 10:30 WIB
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Mengalami Kenaikan Mulai 20 Agustus 2023, Berikut Perinciannya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Tol Jagorawi. Foto: Jasa Marga for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Penyesuaian tarif tol pada Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB mendatang.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.

Kebijakan itu juga sejalan dengan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut:

  • Gol I: dari yang semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
  • Gol II: dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 12.000
  • Gol III: dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 12.000
  • Gol IV: dari yang semula Rp 16.000 menjadi Rp 17.000
  • Gol V: dari yang semula Rp 16.000 menjadi Rp 17.000

Sementara itu, Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut:

  • Gol I: dari yang semula Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  • Gol II: dari yang semula Rp 10.500 menjadi Rp 11.000
  • Gol III: dari yang semula Rp 10.500 menjadi Rp 11.000
  • Gol IV: dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 12.000
  • Gol V: dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 12.000

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.

Mulai 20 Agustus 2023 tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo mengalami kenaikan. Simak informasinya di sini, lengkap dengan perincian tarif barunya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News