Bodebek dan Bandung Masih Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19 di Jabar
Dalam menghadapi peningkatan kasus covid-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
SE bernomor 29/KPG.03.04/BKD ini mengatur tata kerja di tiap SKPD yang harus menyesuaikan dengan penanganan covid-19 level 3,2, dan level 1.
Dalam SE mengatur bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian 75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.
Kemudian, pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (mcr27/jpnn)
Satgas Covid-19 Jawa Barat menginformasikan kondisi penyebaran covid-19 di wilayah Jabar sampai dengan pekan ke-3 PPKM level 3.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News