Survei IDM Strategic: Banyak Warga Jabar Terpapar Iklan Pinjol dan Judi Online
Ini menunjukan Gen Y telah mengadopsi dengan baik inovasi teknologi keuangan, seperti pembayaran digital, aplikasi perbankan, dan e-wallet, sehingga mereka cenderung lebih aktif dalam menggunakan layanan transaksi digital untuk melakukan pembelian, pembayaran, dan transfer uang secara online.
Sedangkan Gen Z dan X cukup baik melakukan proses adaptasi dan penyesuai dengan beragam pola system transaksi keuangan digital, Generasi Alpha adalah generasi yang masih muda dan mungkin belum memiliki aksesibilitas atau keterampilan yang cukup dalam menggunakan layanan keuangan digital secara mandiri, Generasi Baby Boomer lebih cenderung menggunakan metode transaksi konvensional dan memiliki keterbatasan dalam memahami atau mengadopsi teknologi keuangan digital.
Peneliti Senior IDM Strategic, Gilang Mahesa mengungkapkan hasil survei pengukuran indeks perilaku digital Jawa Barat 2023 dilakukan untuk mengukur persepsi publik terkait ragam perilaku digital di Jawa Barat.
Menurutnya, ada 9 instrumen ukur dalam pengukuran meliputi Aksebilitas Internet, Interaksi Sosial, Privasi Keamanan Digital, Konsumsi Konten Digital, Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Transaksi Keuangan Digital, Kesehatan Digital, Etika Digital, dan Responsibilitas Digital.
"Jumlah sampel dalam survei ini adalah 584 responden tersebar secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan karakteristik generasi mulai dari generasi alpha atau 17 tahun ke atas, generasi z usia 17 sampai 24 tahun, generasi Y atau milenial usia 25 sampai 39 tahun, x usia 40 sampai 55 tahun dan generasi baby boomers 55 tahun ke atas," ucapnya.
Lebih lanjut Gilang menambahkan, terkait fenomena maraknya warga Jabar yang terpapar iklan pinjaman online maupun judi online, IDM Strategic juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait iklan dan promosi pinjaman online serta judi online.
"Kami juga mengususlkan pemerintah pusat untuk dapat bekerja sama dengan platform digital seperti mesin pencari dan media sosial untuk mengidentifikasi, memantau, dan menghapus konten iklan yang melanggar aturan. Kolaborasi ini harus melibatkan proses pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan iklan yang mencurigakan atau merugikan," tuturnya.
Rekomendasi lain, yakni meluncurkan kampanye edukasi dan kesadaran yang luas untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya pinjaman online yang tidak bertanggung jawab serta judi online yang tidak diatur.
Lembaga survei IDM Strategic sebut banyak warga Jawa Barat yang berpotensi terpapar iklan pinjaman online (Pinjol) dan judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News