Pesan Penting Muhammad Farhan Untuk Dubes Italia Soal RUU Pembatasan Salat di Ruang Publik

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Muhammad Farhan kecam rancangan undang-undang (RUU) pembatasan kegiatan ibadah salat yang hanya diperbolehkan dilaksanakan di masjid.
Diketahui, koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia tengah mengajukan RUU pembatasan kegiatan ibadah salat yang hanya diperbolehkan dilaksanakan di masjid.
Langkah tersebut pun memicu pengecaman lantaran dinilai memangkas kebebasan hak dalam beragama umat muslim di Italia.
Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni pada RUU itu ibadah salat di ruang umum dilarang. Tercatat, terdapat 2,5 juta Muslim di Italia. Negara tersebut memiliki populasi 59,11 juta orang.
"Mengejutkan bahwa RUU tersebut muncul di negara anggota Uni Eropa yang sangat menjunjung kebebasan menjalankan ibadah dengan luas," ucap Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (28/6).
Dirinya menyebut bahwa RUU ini terkesan bahwa pemerintah setempat menarget kelompok minoritas.
Baca Juga:
"RUU ini memberi kesan bahwa Pemerintah Italia sedang menarget kelompok minoritas, dimulai dari kelompok muslim di Italia yang memiliki 2.5 juta populasi," ujarnya.
Dia menilai, hal tersebut dianggap keliru jika pengajuan RUU dilakukan dengan dalih menghormati hak beragama.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Muhammad Farhan kecam RUU pembatasan kegiatan ibadah salat yang hanya diperbolehkan dilaksanakan di masjid Italia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News