BPTJ dan Dishub Depok Razia 30 Angkutan Umum

Sabtu, 24 Juni 2023 – 16:00 WIB
BPTJ dan Dishub Depok Razia 30 Angkutan Umum - JPNN.com Jabar
Ilustrasi angkot. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 30 angkutan kota (angkot) terjaring razia Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.

Staf Pengawasan Angkutan, BPTJ Kementerian Perhubungan, Susan Natalia mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum pada angkutan umum di Kota Depok, guna menjamin keselamatan penumpang.

“Kami sudah melakukan giat ini selama dua hari di Terminal Kota Depok. Pada hari ketiga, kami lakukan di Jalan Raya Bogor dan selanjutnya akan dilakukan di Sawangan pada pekan depan,” ucap Susan dikutip Sabtu (24/6).

Angkutan umum yang terjaring razia didominasi oleh angkot, taksi, dan miniarta. Rata-rata pelanggaran yang ditemukan yaitu Surat Izin Trayek yang masa berlakunya sudah habis.

"Sasaran kami memang angkutan kota yang melintas, karena memang di sini wilayah perbatasan yang memiliki sekitar 6 trayek," tuturnya.

Selain menindak angkutan umum yang melanggar, BPTJ juga menempelkan stiker di setiap angkutan umum untuk menandakan angkutan tersebut tertib administrasi atau melanggar. Stiker biru untuk yang tertib dan stiker merah untuk yang melanggar.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, razia yang dilakukan BPTJ bertujuan mengawasi terhadap kelaikan sarana transportasi.

“Agar selalu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terutama dari segi administrasi sarana transportasi,” ujarnya.

30 Angkutan Umum terjaring razia yang dilakukan oleh BPTJ dan Dishub Depok, di Jalan Raya Bogor
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News