Ridwan Kamil Merespons Keras Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung menangkap oknum guru ngaji di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang tega mencabuli belasan santriwati di kediamannya.
Aksi bejat pelaku berinisial ADR (52) itu terjadi sejak April dan kemudian terungkap satu bulan kemudian. Pelaku ditangkap polisi pada 20 Mei 2023 setelah orang tua korban melapor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 17 Mei tentang oknum guru ngaji yang mencabuli 12 santriwati.
“Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei, tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Di dapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” katanya di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/5).
Kusworo mengungkapkan, total korban yang dicabuli oleh pelaku sebanyak 12 orang dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun.
Modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya itu ialah membujuk rayu dengan dalih supaya berkah dan pintar.
“Pertama diawali dari santriwati usia 16 tahun berguru di rumah tersangka dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar. Korban yang kena bujuk rayu kemudian meninggalkan pakaian dalamnya sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, kepada 11 korban lainnya pelaku mulai meraba dan mencium tersangka. Menurutnya, korban pertama yang disetubuhinya tidak hamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil minta pelaku pencabulan belasan santriwati di Kabupaten Bandung dihukum mati seperti Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News