Polisi Gelar Perkara Kasus Minibus Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Raya Bogor
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status sopir minibus Isuzu yang menabrak pejalan kaki, di Jalan Raya Bogor, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan nantinya setelah selesai gelar perkara maka akan masuk ke tahap penyidikan.
"Hari ini kami sedang lakukan gelar. Selesai gelar, maka akan masuk ke penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Selasa (23/5).
Namun, dirinya menyebut meski pengemudi minibus berinisial AM belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan sudah diamankan pihak kepolisian.
"Sejak kejadian, sopir sudah kami amankan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah minibus Isuzu bernomor polisi G 7332 B yang dikemudikan AM menabrak pejalan kaki berinisial ADN yang sedang menyebrang jalan.
Baca Juga:
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Korban mengalami luka cedera kepala berat sehingga meninggal dunia di TKP," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
AKBP Bonifacius Surano sebut pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara terkait sopir minibus yang menabrak penjalan kaki yang sedang menyebrang.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News