Polisi Gelar Perkara Kasus Minibus Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Raya Bogor

Selasa, 23 Mei 2023 – 18:00 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Minibus Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Jalan Raya Bogor - JPNN.com Jabar
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status sopir minibus Isuzu yang menabrak pejalan kaki, di Jalan Raya Bogor, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan nantinya setelah selesai gelar perkara maka akan masuk ke tahap penyidikan.

"Hari ini kami sedang lakukan gelar. Selesai gelar, maka akan masuk ke penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Selasa (23/5).

Namun, dirinya menyebut meski pengemudi minibus berinisial AM belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan sudah diamankan pihak kepolisian.

"Sejak kejadian, sopir sudah kami amankan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah minibus Isuzu bernomor polisi G 7332 B yang dikemudikan AM menabrak pejalan kaki berinisial ADN yang sedang menyebrang jalan.

Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Korban mengalami luka cedera kepala berat sehingga meninggal dunia di TKP," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

AKBP Bonifacius Surano sebut pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara terkait sopir minibus yang menabrak penjalan kaki yang sedang menyebrang.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News