Dishub Kota Bogor TetapkanTarif Biskita Transpakuan Rp 4 ribu

Sabtu, 01 April 2023 – 18:15 WIB
Dishub Kota Bogor TetapkanTarif Biskita Transpakuan Rp 4 ribu - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bogor Bima Arya saat meresmikan operasional Biskita Transpakuan. Foto : Dokumen Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor umumkan besaran tarif Biskita Transpakuan sebesar Rp 4 ribu persekali jalan.

Tarif yang ditetapkan tersebut lebih rendah dari yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sebesar Rp 5 ribu. Adapun penerapan tarif ini, sudah sesuai hasil keputusan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami mendapat undangan dari BPTJ tentang pemberlakuan penerapan tarif Biskita. Dijelaskan Kemenhub, kalau Pak Menhub sudah ACC Rp 4 ribu," ucap Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo dikutip Sabtu (1/4).

Dia menjelaskan, penerapan tarif ini menyesuaikan dengan kajian Ability To Pay (ATP), atau kemampuan untuk membayar jasa pelayanan, dan Willingness To Pay (WTP) atau kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yan diperolehnya.

Eko mengatakan, penerapan tarif ini akan mulai diberlakukan setelah Dishub Kota Bogor selesai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tidak langsung diterapkan, secara aturan menurut mereka harus ada tahapan sosialisasi, sejak hari ini sampai satu minggu kedepan masuk tahapan sosialisasinya," tuturnya.

Dia menyebut, sosialisasi dilakukan melalui media sosial, cetak, eletronik, FGD bersama mahasiswa, pelajar, dan lainnya.

Nantinya, setelah tahap sosialisasi selesai dilaksanakan, Dishub Kota Bogor akan melakukan rapat dengan berbagai pihak untuk menetapkan tanggal penerapan tarif Biskita Transpakuan.

Dishub Kota Bogor akan berlakukan tarif Biskita Transpakuan yaitu Rp 4 ribu satu kali perjalanan. Tarif ini akan diberlakukan mulai pekan depan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News