KCD Pendidikan Wilayah II Ralat Surat Edaran Pemberhentian PTM di Depok, Ada Apa Yah?

Selasa, 01 Februari 2022 – 14:40 WIB
KCD Pendidikan Wilayah II Ralat Surat Edaran Pemberhentian PTM di Depok, Ada Apa Yah? - JPNN.com Jabar
Kepala Kantor Cabang Daerah (KCD) Wilayah II I Made Supriatna. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II meralat penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Depok.

Sebelumnya KCD mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian sementara PTM bagi 198 skolah tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Depok. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak Senin (31) hingga Selasa (8/2).

Namun, pada Senin (31/1) KCD Wilayah II menarik kembali keputusan tersebut dan PTM akan kembali berjalan pada Rabu (2/2) sesuai dengan SKB 4 Menteri.

“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II I Made Supriatna, Selasa (1/2).

Dirinya menyebut, walaupun PTM akan kembali dilaksnakan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Depok, tetapi pihaknya akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan.

“Karena saat ini penularannya begitu cepat, sebenarnya kami khawatir dengan kondisi yang ada. Untuk itu, kami menyarankan bagi SMA, SMK, dan SLB melakukan PTM 50 persen,” tuturnya.

Saat ditanyakan apakah pada keputusan sebelumnya mendapatkan protes dari berbagai pihak, Made enggan memberikan komentar, yang jelas saat ini pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang ada.

“Kami akan mengikuti keputusan masing-masing kepala daerah,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

KCD Wilayah II meralat penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di Depok dan akan tetap mengikuti keputusan kepala daerah di masing-masing wilayah

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News