Raih 52,45 persen Suara, Paslon Cecep - Asep Menangkan PSU Kabupaten Tasikmalaya

Kamis, 24 April 2025 – 16:55 WIB
Raih 52,45 persen Suara, Paslon Cecep - Asep Menangkan PSU Kabupaten Tasikmalaya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Ricardo

Kata Ahmad, para pasangan calon lainnya, dipastikan tetap bisa menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.

Jika salah satu diantaranya mengajukan hak tersebut, maka penetapan pasangan nantinya akan menunggu keputusan dari MK. 

"Jika terdapat perselisihan hasil PSU Pilkada ke MK, dilanjutkan Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," jelasnya.

Jika tidak ada gugatan, Ahmad menambahkan, pasangan kandidat dengan perolehan suara tertinggi harus tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI untuk kemudian nantinya ditetapkan sebagai pemenang PSU Tasikmalaya. 

"Berdasarkan poin satu dan dua, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu surat dinas selanjutnya dari KPU RI untuk Penetapan Pasangan Calon PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," terangnya. 

Adapun PSU Tasikmalaya ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap kemenangan pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz. 

Pasangan nomor urut kosong dua itu menggugat lantaran Ade Sugiarto tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah dua periode memimpin Kabupaten Tasikmalaya.

Akhirnya, MK mendiskualifikasi Ade dan meminta PSU berdasarkan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. (mcr27/jpnn) 

Pasangan calon bupati dan wabup Cecep Nurul - Asep Sopari ditetapkan sebagai pemenang dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News