5 Pelanggaran yang Bisa Mengeliminasi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Kelima, paslon bisa didiskualifikasi bila ada putusan Mahkamah Konstitusi soal perselisihan hasil pemilu.
Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.
“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada,” jelas Titi.
Dia menambahkan ada dua hal soal diskualifikasi. Pertama, dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.
"Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tambahnya.
Titi menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman tidak akan membuat paslon tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres. (mcr4/jpnn)
Lima pelanggaran yang bisa mengeliminasi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Simak penjelasan lengkapnya di sini
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News