Sadis dan Berdarah Dingin, Berikut 6 fakta Kejadian Pembunuhan Guru SD di Bandung
Nanang menjelaskan, satu tusukan itu cukup dalam. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka cukup dalam hingga mengakibatkan tewas di tempat.
"(Kedalaman) sembilan senti dekat jantung dan using," terangnya.
6. Pelaku terancam penjara seumur hidup
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilang jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 (dua puluh) tahun." (mcr27/jpnn)
Biadab, sadis dan berdarah dingin. Berikut 6 fakta kejadian pembunuhan guru SD di Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News