Didenda PSSI Rp 50 Juta, Persib Siap Mengikuti dan Hormati Regulasi

Jumat, 17 Maret 2023 – 16:39 WIB
Didenda PSSI Rp 50 Juta, Persib Siap Mengikuti dan Hormati Regulasi - JPNN.com Jabar
Direktur Utama PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi denda untuk Persib Bandung setelah lima pemainnya diganjar kartu kuning saat laga melawan Persik Kediri di Stadion Pakansari, Bogor pada Rabu (8/3).

Informasi ini sudah diterima manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) melalui surat salinan keputusan dari Komite Disiplin PSSI terkait pelanggaran kode disiplin PSSI Tahun 2018.

Denda sebesar Rp 50 juta harus dibayar manajemen akibat adanya lima pemain Persib yang mendapatkan kartu kuning.

Kelima pemain itu di antaranya, Nick Kuipers, Beckham Putra, David da Silva, Daisuke Sato, dan Rachmat Irianto.

“Kami sebagai klub sepak bola profesional tentunya akan mengikuti dan menghormati semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh regulator, yaitu PSSI terkait pemberian sanksi kepada lima pemain kami sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) pada saat pertandingan vs Persik Kediri tersebut,” kata Direktur Utama PT PBB Teddy Tjahjono dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Persib sudah kesekian kalinya mendapat sanksi dari Komdis PSSI. Terakhir kali, Persib mendapat sanksi saat Luis Milla enggan melakukan seso coach arrival interview pada Desember 2022.

Kemudian, beberapa waktu lalu, penjaga gawang Teja Paku Alam juga diberi sanksi berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI pada 6 Maret 2023.

Teja dinyatakan melakukan tindakan tidak sportif dan fair play dengan cara menghalau bola dengan tangan di luar daerah kekuasaannya dalam laga Persib melawan Barito Putera pada Senin (27/2) di Stadion Demang Lehman, Banjarbaru.

Persib Bandung didenda Rp 50 juta oleh Komite Disiplin PSSI setelah lima pemainnya mendapatkan kartu kuning saat laga melawan Persik.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News