Dimas Drajad Disanksi Larangan Bermain di Liga Champions Asia, Bojan Hodak Merespons

Selasa, 05 November 2024 – 15:15 WIB
Dimas Drajad Disanksi Larangan Bermain di Liga Champions Asia, Bojan Hodak Merespons - JPNN.com Jabar
Skuad Persib di AFC Champions League (ACL) 2. Foto: 2024 Asian Football Confederation (AFC)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Striker Persib Dimas Drajad dijatuhi sanksi larangan tiga kali pertandingan AFC Champions League (ACL) 2.

Tim juga diwajibkan membayarkan sanksi denda sebesar USD1.500 atau Rp 23,7 juta karena pelanggaran yang dilakukan Dimas.

Sanksi ini imbas dari kartu merah yang diterima Dimas saat laga ACL 2 melawan Lion City Sailors FC di Stadion Si Jalak Harupat pada Kamis (24/10/2024).

Kondisinya, pemain berlabel tim nasional itu melakukan pelanggaran karena menanduk lawan saat laga berlangsung. Wasit langsung mengeluarkan kartu merah pada Dimas.

Akibat sanksi ini, Persib dipastikan tidak bisa menurunkan Dimas di sisa pertandingan ACL 2, termasuk saat timnya melawat ke Singapura untuk menghadapi Lion City Sailors FC.

“Tiga skorsing pertandingan yang akan dijalani pada Liga Champions AFC 2 2024/25 (babak grup) sebagai berikut: Lion City Sailors FC (SGP) vs Persib Bandung (IDN) pada 7 November 2024, Port FC (THA) vs Persib (IDN) pada 28 November 2024; dan Persib (IDN) vs Zhejiang FC (CHN) pada 5 Desember 2024,” kutip isi surat yang diterima JPNN, Selasa (5/11/2024). 

“Muhammad Dimas Drajad diperintahkan membayar denda sebesar USD1.500 sesuai dengan Pasal 4.1.2 AFC,” lanjut isi surat.

Karena sanksi ini juga, Persib tak bisa mengirimkan Dimas Drajad ke Timnas Indonesia yang akan melanjutkan perjuangannya di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

triker Persib Dimas Drajad dijatuhi sanksi larangan bermain tiga pertandingan AFC Champions League (ACL) 2 karena kartu merah yang diterimanya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News