Bojan Hodak Pertimbangkan Sanksi Denda untuk Kakang Rudianto

Selasa, 08 Oktober 2024 – 18:00 WIB
Bojan Hodak Pertimbangkan Sanksi Denda untuk Kakang Rudianto - JPNN.com Jabar
Bek Persib Kakang Rudianto. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

“Ini yang terbaik karena dia sebenarnya bermain dengan bagus. Dia harus membayar uang yang banyak, artinya bulan ini dia bekerja tanpa dibayar, dia sukarelawan di klub,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada ofisial yakni Head of Communication Adhi Pratama dan pemain Kakang Rudianto dalam dugaan kasus intimidasi dan pemukulan suporter Bobotoh.

Berdasarkan investigasi internal yang dilakukan terungkap bahwa tidak ada pemukulan terhadap Bobotoh atas nama Ricko Abdulah Mutaqin yang dilakukan pemain.

“Berdasarkan hasil klarifikasi para pihak tersebut, dapat disimpulkan tidak ada pemukulan terhadap Ricko Abdulah Mutaqin, baik di tunnel, locker room, hingga saat dipulangkan,” kata Vice President Operasional PT PBB Andang Ruhiat dalam konferensi pers di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Jumat (27/9) malam.

Meski begitu, Persib menemukan adanya pelanggaran peraturan pertandingan yaitu prosedur dan administrasi dengan menggiring penonton ke dalam area locker room, yang seharusnya merupakan area steril.

Andang menjelaskan, sanksi diberikan Kakang Rudianto berdasarkan hasil keputusan pelatih kepala Bojan Hodak.

“Itu dikarenakan yang bersangkutan membawa masuk Ricko ke dalam locker room,” ucap dia.

Tidak hanya pemain, PT PBB juga memberikan teguran keras dan sanksi kepada ofisial Adhi Pratama yang saat kejadian meminta steward untuk menangkap dan dibawa ke area tunnel yang juga seharusnya steril. (mcr27/jpnn)

Pelatih Persib Bojan Hodak bicara soal sanksi yang akan diberikan kepada Kakang Rudianto, buntut insiden pemukulan Bobotoh.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News