Polisi Tetapkan Pembacok Maling Ponsel di Depok Jadi Tersangka
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menetapkan pelaku pembacokan terhadap pencuri ponsel di Kampung Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan setelah melakukan koodinasi dengan Direskrimum Polda, Wadisik, serta meminta keterangan ahli maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penyidikan kami sepakat menetapkan pembacok sebagi tersangka dalam kasus ini," ucap Yogen, Senin (20/3).
Dirinya menerangkan bahwa hal tersebut terlihat ketika saat maling ponsel tersebut sudah diamankan, jongkok menyerahkan ponsel tersebut, dan meminta maaf tetapi pelaku malah membacoknya.
“Pelaku membacok korban itu satu kali, mengenai punggung, dengan luka yang cukup besar dan dalam,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/3) sekitar pukul 05.00 WIB.
Yogen mengatakan pelaku yang bekerja sebagai tukang rongsok tersebut masuk ke dalam rumah warga dan tertangkap basah tengah mengambil ponsel.
"Korban berinisial M ini bekerja sebagai pekerja rongsok, diduga dia mengambil ponsel di salah satu rumah, kemudian didapati oleh pemilik rumah dan beberapa saksi lalu diamankan," ucap Yogen, Rabu (15/3).
AKBP Yogen Heroes Baruno sebut telah menetapkan pelaku pembacokan terhadap maling ponsel di Tapos, Kota Depok sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News