Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 5 Tahun di Depok

Kamis, 16 Maret 2023 – 09:15 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Terhadap Bocah 5 Tahun di Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tindak kejahatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HA (21), di Kecamatan Limo, Kota Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro WP mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tuanya,” ucap Indro, dikutip Kamis (16/3).

Setelah mengetahui apa yang dialami oleh anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, pada hari yang sama,” tuturnya.

Indro menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan atau melarikan diri pascakejadian.

“Langsung kami amankan dan enggak ada perlawanan,” kata Indro.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. (mcr19/jpnn)

Polisi sebut telah mengamankan pelaku rudapaksa terhadap bocah 5 tahun di Depok. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News