Lihat Tampang Pelaku Penusuk Bocah Perempuan di Cimahi, Sempat Niat Kabur ke Kalimantan
Senin, 24 Oktober 2022 – 15:20 WIB
Adapun sehari-hari pelaku berprofesi sebagai tukang parkir dan bukan residivis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 Jo Pasal 339 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Pelaku penusukan bocah perempuan di Kota Cimahi diamankan di Polres Cimahi. Terungkap pelaku niat kabur ke Kalimantan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News