Gegara Hal Ini Kenzi Tega Menyiram Istri, Anak dan Mertuannya Dengan Air Keras

Senin, 11 Juli 2022 – 19:55 WIB
Gegara Hal Ini Kenzi Tega Menyiram Istri, Anak dan Mertuannya Dengan Air Keras - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap keluarga saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.

Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan atau Pasal 355 KUHP, dan atau Pasal 353 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap.

Pelaku awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan.

Kenzi juga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras. Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama. (antara/jpnn)

Polres Metropolitan Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi, suami yang menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertua, setelah sebelumnya sempat melarikan

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News