Polisi Tangkap Tiga Orang Pembunuh di Cisaranten Bandung
Senin, 30 Mei 2022 – 21:45 WIB

Para pelaku pengeroyokan dan penusukan diamankan petugas dari Polrestabes Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Sementara itu, kata Aswin dalam mengungkap kasus ini, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka lainnya yang kabur dalam penangkapan.
“Tersangka sudah kami tahan inisialnya MI, RO, CS, dan satu lainnya masih dalam pencarian dan mudah-mudahan akan kami tangkap secepatnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 Jo. 170 ayat 2 huruf 3e Jo. 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan menggunakan samurai terhadap seorang korban di Cisaranten Kulon, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News