Polisi Tetapkan Sopir Elf Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Karawang
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat (16/5).
Sopir elf bernama Deni Budiman (41) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, dikutip Sabtu (21/5).
Habibi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.
Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.
Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.
Polisi menetapkan sopir elf dalam keccelakaan maut di Karawang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News