Polisi Tangkap 26 Pengedar Narkotika di Kota Cirebon

Rabu, 30 April 2025 – 09:40 WIB
Polisi Tangkap 26 Pengedar Narkotika di Kota Cirebon - JPNN.com Jabar
Ungkap kasus penangkapan 26 pengedar narkotika dan obat keras terbatas berbagai jenis di Polres Cirebon Kota. Foto: Source for JPNN

Dia memastikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat melakukan transaksi, baik narkoba maupun obat ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya, untuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta ganja, mereka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kemudian, pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ant/jpnn)

Puluhan pengedar narkotika dan obat keras terbatas berbagai jenis ditangkap Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu 2 bulan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News