Polisi Tangkap 26 Pengedar Narkotika di Kota Cirebon
Rabu, 30 April 2025 – 09:40 WIB

Ungkap kasus penangkapan 26 pengedar narkotika dan obat keras terbatas berbagai jenis di Polres Cirebon Kota. Foto: Source for JPNN
Dia memastikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat melakukan transaksi, baik narkoba maupun obat ilegal tersebut.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, untuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta ganja, mereka dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kemudian, pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ant/jpnn)
Puluhan pengedar narkotika dan obat keras terbatas berbagai jenis ditangkap Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu 2 bulan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News