Polisi Tangkap Pencuri Identitas untuk Jaringan LGBT di Kota Bandung
Jumat, 25 April 2025 – 12:56 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung membekuk seorang pria yang melakukan pencurian identitas untuk menggaet korban sesama jenis di media sosial.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News