Polisi Tangkap Pencuri Identitas untuk Jaringan LGBT di Kota Bandung

Jumat, 25 April 2025 – 12:56 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Identitas untuk Jaringan LGBT di Kota Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung membekuk seorang pria yang melakukan pencurian identitas untuk menggaet korban sesama jenis di media sosial.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News