Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sadis di Cimahi, Korban Diseret Puluhan Meter!
"Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban. Kenapa mereka ke Cimahi masih kami dalami," ujarnya.
Baca Juga:
"Jadi korban meninggal karena banyak luka ditubuh, wajah kepala dan badan," sambungnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kampak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Sajam (senjata tajam) ini memang dibawa oleh pelaku, ada kampak dan celurit untuk menghabisi korban," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338, dan atau 356 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Ancaman hukuman paling tinggi, hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkap misteri penemuan mayat di Cireundeu, Kota Cimahi yang ternyata korban pembunuhan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News