Polisi Amankan 5 Muncikari Spesialis MiChat dan Locanto di Depok
Jumat, 15 November 2024 – 14:00 WIB
“Sementara, kasus kedua diketahui ada tujurh korban, dua korban merupakan anak di bawah umur, sisanya dewasa,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti 18 kondom dari berbagai merek, enam obat supertetra darya varia, delapan pelumas, tujuh ponsel, bukti transfer, dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Kelima tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka muncikari yang menjual korbannya melalui aplikasi, dan beraksi di salah satu hotel dan apartemen di Margonda Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News