Gegara Cekcok, Nyawa Pemuda Melayang Setelah Ditusuk Kelompok Bermotor
Rabu, 13 November 2024 – 14:30 WIB
“Kurang lebih enam pelaku, satu orang yang menusuk dan lima orang di bawah umur tetap diproses,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun, pelaku melakukan aksi pengeroyokan hingga menusuk korban karena berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Kami mengimbau dalam bergaul tidak minum-minuman keras karena efeknya negatif,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Seorang pemuda di Kota Bandung tewas setelah dikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok bermotor di Jalan Sudirman.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News