Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Minimarket di Depok
Selasa, 05 November 2024 – 10:30 WIB
“Berdasarkan pengakuannya, dua kali di Depok dan satu lainnya di Jakarta Timur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, undang-undang tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Polisi berhasil meringkus pelaku pembobolan minimarket, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Cianjur
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News