Gelapkan Uang Perusahaan Rp172 Juta, Eks Manajer Restoran Hotmen Bogor Diringkus Polisi
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:30 WIB

Jajaran Polresta Bogor Kota saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota menangkap eks manajer restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris lantaran telah menggelapkan uang perusahaan Rp172 juta.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News