Kolaborasi Rutan Bandung dan Polrestabes Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-sabu 7 Kg
![Kolaborasi Rutan Bandung dan Polrestabes Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-sabu 7 Kg - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/22/kapolrestabes-bandung-kombes-pol-budi-sartono-didampingi-kas-fhnq.jpg)
Selanjutnya, petugas mengamankan beberapa pengedar di berbagai tempat, termasuk bandar yaitu P dan RF yang berada di Rutan Kebonwaru.
"Khusus bandar residivis di LP Cipinang," ungkap dia.
RF yang berada di dalam rutan berperan sebagai operator dan membeli sabu-sabu dari P.
Sabu-sabu yang sudah dibeli itu kemudian diambil oleh SL dan disalurkan kepada tersangka lainnya yaitu DDP, FS, dan DW.
"Mungkin digunakan untuk pesta akhir tahun," tuturnya.
Menurutnya, barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (mcr27/jpnn)
Rutan Kelas I Bandung mengapresiasi keberhasilan Polrestabes dalam mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 7 kg.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News