Rusak Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Satu Keluarga Jadi Tersangka
Jumat, 08 Desember 2023 – 00:30 WIB
"Sehingga Ratna dan keluarganya ditangkap atas kasus pengrusakan dengan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Tetapi, karena Ratna sudah berusia 77 tahun, maka penahanannya ditangguhkan," ujar Bismo. (mar7/jpnn)
Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di sekitar jembatan sungai Cisadane.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News