Sakit Hati Dengan Mantan Pacar, Remaja Perempuan di Depok Nekat Menculik Anak 9 Tahun
Selasa, 26 September 2023 – 20:30 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Sakit hati dengan mantan pacar, remaja wanita berusia 19 tahun nekat menculik bocah 11 tahun di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News