Kasus Video Porno di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Dibuat Sepasang Pasutri, Ada Transaksi Jual-Beli
"Kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (RM dan DM), saat itu mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.
Kusworo mengungkapkan, pasutri itu sudah membuat empat video porno yang juga diperjualbelikan. Namun, hanya satu video yang viral di media sosial.
"Empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah potongan gambar dalam video tak senonoh viral di media sosial. Hal itu lantaran menampilkan gambar tak senonoh seorang wanita berhijab.
Foto itu pun viral di media sosial Twitter dan Facebook pada Rabu (3/5).
Dalam foto yang dilihat JPNN, foto tersebut menampilkan seorang wanita yang tengah duduk dengan posisi sila di atas batu.
Wanita itu duduk dengan latar belakang pemandangan kebun teh diduga di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung tangkap pelaku video porno viral yang terjadi di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News