Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Siap Buru Pedagang dan Distributor Nakal

Kamis, 26 Mei 2022 – 22:05 WIB
Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Siap Buru Pedagang dan Distributor Nakal - JPNN.com Jabar
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor, saat memantau harga minyak goreng di salah satu pasar tradisional di Kota Bogor. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng, demi memastikan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Ketua Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kombes Pol Susatyo Purbomo Condro mengatakan, satgas ini terdiri atas empat sub.

"Pertama adalah monitoring harga. Kemudian, ada satgas analisa dan evaluasi, satgas penyelidikan dan terakhir sub satgas penegakan hukum," katanya, Kamis (26/5).

Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng terdiri atas 200 petugas gabungan TNI-Polri yang langsung bergerak dengan memantau ke 95 toko dan 11 pasar utama yang ada di Kota Bogor.

Puluhan toko itu dipantau berdasarkan tiga kategori. Kategori hijau berarti sesuai dengan HET yang menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022.

Toko-toko yang masuk dalam kategori itu menjual minyak goreng curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.

Selanjutnya yang kedua kategori kuning, adalah toko-toko yang kedapatan menjual 10 persen di atas HET dengan paling tinggi sekitar Rp17.000 dan Kategori merah diberikan bagi toko-toko yang menjual di atas Rp17.000 per kilogram.

Susatyo menyebut, pada hari pertama pembentukan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, dari 95 toko, kategori hijau terdapat sekitar delapan toko, kategori kuning sebanyak 18 toko dan kategori merah ada 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium.

Demi menekan harga minyak goreng di pasaran, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor membentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News