Suasana Masjid Raya Al Jabbar saat Libur Isra Mikraj
Asep mengungkapkan pihaknya juga melalukan pembatasan kendaraan barang bersumbu tiga yang mulai diberlakukan pada Jumat malam (25/1) sebagai langkah pencegahan agar arus lalu lintas tetap lancar selama libur panjang.
Dia menjelaskan kendaraan truk sumbu tiga yang dilarang beroperasi, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, truk gandeng, dan truk yang mengangkut hasil galian berupa tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Meski begitu, truk sumbu tiga masih diperbolehkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan masyarakat, seperti bahan bakar minyak, tabung gas, hewan ternak, hingga kebutuhan pokok, tetapi dengan syarat harus dilengkapi surat muatan.
“Kami sudah mengawasi pergerakan truk sumbu tiga ke jalur arteri yang masuk ke Kota Bandung sejak Jumat malam,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Situasi di Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, tak begitu ramai saat libur panjang Isra Mikraj – Imlek 2025.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News