BKD Jabar Sebut 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
Mengenai peserta tes gelombang 1 yang lolos. Saat ini sedang dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sementara yang belum terperingkat tetap bisa bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu regulasi dari pusat untuk pengusulan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Jadi, mereka tetap bisa bekerja karena anggarannya sudah disiapkan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai, sambil menunggu regulasi dari pusat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, tidak ada pemberhentian kerja bagi yang tidak masuk dalam pemeringkatan seleksi PPPK gelombang 1," jelasnya.
Sumasna mengimbau tenaga non-ASN untuk segera mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang 2 dan menyatakan bahwa pihaknya siap melayani pertanyaan atau keluhan terkait proses pendaftaran.
“Jika ada kendala, pendaftar bisa datang langsung ke BKD Jabar atau ke bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Semua proses ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sesuai dengan program pemerintah pusat,” tandasnya.
Berikut adalah 5 kelompok yang berhak menjadi pendaftar murni pada seleksi PPPK gelombang kedua:
1. Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal sudah mengajar selama 2 tahun.
2. Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbud.
3. Tenaga kesehatan (nakes) yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
BKD Jawa Barat menyebut masih banyak tenaga teknis non-ASN yang terdata di database BKN belum mendaftar penerimaan PPPK tahap kedua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News