31 Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat Tim Gabungan Pemkab Karawang

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha kos-kosan dan jenis tempat penginapan lainnya untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku.
"Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di tempat usaha mereka," katanya.
Disebutkan bahwa Operasi Pekat ini juga merupakan penegasan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 poin 5 dan 6 agar memperhatikan etika, estetika dan norma dalam pelaksanaan malam tahun baru 2025, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan membuat ketidaktentraman di lingkungannya. (antara/jpnn)
Sebanyak 31 pasangan bukan suami-istri terjaring Operasi Pekat tim gabungan Pemkab Karawang dari sejumlah indekos, hotel dan penginapan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News