Dalam 10 Bulan, 8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung

Minggu, 10 November 2024 – 14:30 WIB
Dalam 10 Bulan, 8 Orang Tewas Gegara Menerobos Palang Perlintasan Kereta Api Daop 2 Bandung - JPNN.com Jabar
Petugas KAI dalam sosialisasi keselamatan di palang perlintasan kereta api di Jalan Braga, Kota Bandung. Foto: Humas Daop 2 Bandung

jabar.jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mencatatkan kejadian tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 18 kejadian, dengan jumlah korban tujuh luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.

Melihat data tersebut, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi pun mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Ayep di Bandung, Minggu (10/11/2024).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

KAI Daop 2 Bandung mencatatkan kejadian tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 8 orang meninggal.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News