Pemkab Karawang Buka 618 Formasi untuk PPPK Tahun Ini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:00 WIB
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK termasuk pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dengan kuota 618 formasi.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News