Kakak Adik Korban Pencabulan Marbut Masjid di Depok Alami Trauma Hebat
Rabu, 24 Juli 2024 – 14:30 WIB

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn
Atas perbuatannya tersebut, MT diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
“Disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kakak beradik korban pencabulan yang dilakukan marbut masjid saat ini mengalami trauma yang cukup berat
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News