Sebegini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi di Tahun Ini
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada ramadan 1445 Hijriah di daerah itu berdasarkan hasil konversi harga 2,5 kilogram beras senilai Rp45.000.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Syamsul Bahri mengatakan penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang itu melalui musyawarah bersama melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, serta Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi.
"Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada ramadan tahun ini sebesar Rp45.000, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras," katanya.
Dia menyatakan penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi itu juga mengacu keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Jadi, hitungan per liternya masih di bawah Rp13.000 karena memang keputusan Baznas RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak (kenaikan) harga beras sehingga jika dikovenversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi," katanya.
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," ucapnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap masyarakat bijak dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah yakni melalui Badan Amil Zakat resmi baik dari pemerintah maupun swasta.
Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadan tahun ini sebesar Rp45 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News