Melanggar Protokol Kesehatan, Acara Nobar di Pasar Segar Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Depok

Rabu, 02 Maret 2022 – 10:47 WIB
Melanggar Protokol Kesehatan, Acara Nobar di Pasar Segar Dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Depok - JPNN.com Jabar
Satgas Covid-19 Kota Depok saat membubarkan acara nobar, di Pasar Segar, malam tadi. Foto: Dok Satpol PP Kota Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok membubarkan acara nonton bareng (Nobar) pertandingan sepak bola di Pasar Segar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (1/3) malam.

Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, kegiatan tersebut dibubarkan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, hingga menyebabkan kerumunan.

“Setelah kami mendapatkan kabar ada kegiatan nobar, tim gabungan Satpol PP Garuda, bersama anggota Polri dan TNI yang berjumlah 30 orang langsung membubarkan acara tersebut sekitar pukul 21.00 WIB," ucap Lienda, Rabu (2/3) pagi.

Berdasarkan informasi di lapangan, acara nobar itu diikuti 800 hingga 1.000 orang, dan banyak penonton yang tidak menggunakan masker.

“Dengan jumlah tersebut, tentu menyalahi aturan, menimbulkan kerumunan, dan acara itu juga tidak melaporkan kepada Satgas Covid-19 ataupun aparat setempat,” ujarnya.

Dengan demikian, panitia penyelenggara langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait acara nobar tersebut.

“Acara ini melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 dan Imendagri, karena Kota Depok masih dalam PPKM level 3,” jelasnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat bisa bersabar dan menahan diri untuk tidak beraktivitas yang menyebabkan kerumunan, dan jangan abai terhadap protokol kesehatan.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpo PP, Polisi dan TNI membubarkan acara nobar pertandingan sepak bola di Pasar Segar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News