Pijat Plus-plus Sawangan Depok, IBH : Akan Ditutup, Tidak Dikasih Ampun

Senin, 17 Januari 2022 – 17:15 WIB
Pijat Plus-plus Sawangan Depok, IBH : Akan Ditutup, Tidak Dikasih Ampun - JPNN.com Jabar
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyebut praktik pijat plus-plus yang digerebek beberapa waktu lalu, harus ditutup dan jangan dikasih ampun.

“Ya kalau sebuah kegiatan membuat masalah di lingkungan harus ditutup, apakah kegiatan perzinahan, kegiatan narkoba, minuman keras, semuanya harus ditutup,” tutur Iman di Depok, Senin (17/1).

Selanjutnya, Imam mnuturkan, peran RT, RW sangat penting untuk melaporkan kepda pihak-pihak yang bisa melakukan pencegahan dari hal-hal yang melanggar norma kesusilaan.

“Akan ditutup, kami gak kasih ampun lah ya, karena ternyata tidak ada izinnya juga,” tegas pria yang kerap disapa IBH.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka dalam kasus pijat refleksi plus-plus yang ada di Jalan Raya Muchtar RT 3/1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, satu tersangka berinisial S merupakan pengelola atau pemilik pijat refleksi plus-plus tersebut. Sedangkan dua terapis, tamu dan penjaga masih berstatus sebagai saksi.

“Tersangka merupakan warga Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan,” ucap Yogen di Polres Metro Depok, Kamis (13/1).

Yogen menjelaskan, panti pijat yang melayani layanan plus-plus di Sawangan ini di gerebek warga pada 11 Januari malam.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyebut lokasi panti pijat plus-plus di Jalan Raya Sawangan ditutup dan tidak diberi ampun
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News