KPU Kota Depok Buka Lowongan Untuk 5.988 Pantarlih, Berikut Persyaratannya

Senin, 30 Januari 2023 – 15:15 WIB
KPU Kota Depok Buka Lowongan Untuk 5.988 Pantarlih, Berikut Persyaratannya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran untuk 5.988 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga Selasa (31/1) mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kholil Pasaribu mengatakan bahwa jumlah yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) regular yang telah direncanakan.

“Pendaftaran ini dibuka selama enam hari, hingga Selasa 31 Januari 2023,” ucapnya, Senin (30/1).

Nantinya para petugas tersebut akan bertugas melakukan percepatan pembaharuan data pemilih di setiap kelurahan, yang akan disebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

Dirinya menyebut pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan dilakukan pada 3 Februari 2023, dan pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2023.

“Para Pantarlih ini akan bekerja mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023,” tuturnya.

Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendafta, yakni warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani.

“Kemudian, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

KPU Kota Depok membuka kesempatan bagi 5.988 orang untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Berikut syarat pendaftarannya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News