Pemilu Dipercepat Sebelum 2029? Pengamat: Sebatas Cek Ombak Politik!
Ia menyoroti sejumlah persoalan regulasi yang menurutnya masih membutuhkan pembahasan, termasuk penyesuaian peraturan perundang-undangan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa isu yang disebut antara lain berkaitan dengan parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau bicara Pemilu 2029 saja, desain dan regulasinya masih membutuhkan pembahasan serius. Ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi. Ini bukan persoalan teknis yang bisa diselesaikan secara tergesa-gesa,” katanya.
Menurut Yusfitriadi, pembentuk undang-undang harus memperhatikan putusan MK yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia menilai desain penyelenggaraan pemilu harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek.
“Jika DPR memaksakan menggunakan UU lama atau mengabaikan putusan MK yang bersifat final and binding, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap lembaga hukum,” ujarnya.
Percepatan Pemilu Bukan Sekadar Mengubah Tanggal
Yusfitriadi menilai kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Wacana pemilu dipercepat sebelum 2029 dinilai sebagai cek ombak politik. Yusfitriadi menyoroti kesiapan regulasi dan kelembagaan Pemilu 2029
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News