Pemkab Bekasi Alokasikan Rp59,95 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 154 Desa
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana wajib disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pembinaan teknis melalui perangkat daerah terkait.
Sementara itu, pengawasan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan dikawal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.
"Pembinaan teknis akan dilakukan perangkat daerah terkait, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Asep.
Pemkab Bekasi berharap dukungan anggaran yang disertai pembinaan dan pengawasan tersebut dapat memastikan Pilkades Serentak 2026 berjalan lancar, aman, tertib, transparan, serta menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas di tingkat desa. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran Rp59,95 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung Pilkades Serentak di 154 desa pada 17 kecamatan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News