Pemkab Bekasi Alokasikan Rp59,95 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 154 Desa
Operasional panitia penyelenggara.
Pembayaran honorarium panitia.
Pembiayaan badan ad hoc.
Pengadaan dan pemenuhan kebutuhan logistik.
Persiapan tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:
Kebutuhan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pilkades sesuai ketentuan.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026.
Menurut Asep, bantuan keuangan khusus tersebut diberikan agar seluruh tahapan pemilihan dapat terlaksana secara baik sekaligus mendukung terwujudnya pesta demokrasi di tingkat desa yang jujur, adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Asep menegaskan penggunaan anggaran Pilkades Serentak 2026 harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak hanya memberikan dukungan melalui penyediaan anggaran, tetapi juga memastikan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana dapat dilaksanakan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh panitia penyelenggara dan pemerintah desa diminta menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukan serta aturan yang berlaku.
Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran Rp59,95 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung Pilkades Serentak di 154 desa pada 17 kecamatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News