Perpres Alih Fungsi Lahan Berpotensi Menghambat Investasi

Kamis, 12 Februari 2026 – 10:30 WIB
Perpres Alih Fungsi Lahan Berpotensi Menghambat Investasi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi alih fungsi lahan. Foto: Yogi Faisal/JPNN

jabar.jpnn.com, BOGOR - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan investasi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa terdapat anomali kebijakan ketika Presiden RI Prabowo Subianto berupaya memperkuat dunia usaha melalui audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara di sisi lain muncul kebijakan yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha.

“Prinsipnya seperti anomali atau saling bertolak belakang. Presiden merangkul pengusaha, tetapi kementeriannya justru membatasi ruang gerak pengusaha,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).

Menurut Iskandar, niat pemerintah untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik.

Namun, ia menilai implementasinya menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana tata ruang.

Ia menjelaskan, sejumlah lahan yang telah masuk zonasi industri, memiliki izin lokasi, master plan atau site plan, bahkan telah diinvestasikan oleh investor, disebut berubah status menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Dalam tradisi administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit tidak boleh dicabut hanya karena ada peraturan baru. Apalagi jika perubahan dilakukan tanpa pemberitahuan melalui revisi peta. Ini soal kepastian hukum,” tegasnya.

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah di Perpres Nomor 4 Tahun 2026
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News