Habib Syarief: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Bentuk Implementasi Keadilan Sosial

Senin, 08 September 2025 – 13:35 WIB
Habib Syarief: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Bentuk Implementasi Keadilan Sosial - JPNN.com Jabar
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan serta Ketenagakerjaan), Senin (8/9/2025). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen.

Perlindungan pekerja rumah tangga, kata Habib Syarie, harus komprehensif, menyasar seluruh klasifikasi PRT, baik yang bekerja penuh waktu, paruh waktu, direkrut langsung maupun tidak langsung—semua harus mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam program BPJS.

Menariknya, lanjut Habib Syarief, meski Universal health Coverage di Indonesia sudah mencapai 98,19 persen, fakta ironis dari survei JALA 2019 menunjukkan bahwa 89% PRT tidak termasuk dalam penerima bantuan iuran, dan 99% PRT tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.

“Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” tegas Habib Syarief.

Dia pun mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif; mencegah pelanggaran dengan regulasi tegas dan memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran hak.

“Pada akhirnya, RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak,” kata Habib Syarief.

Habib Syarief menutup pernyataannya dengan seruan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai legislatif hingga pelaksana teknis, meneguhkan komitmen bersama tanpa kompromi, memastikan RUU ini segera disahkan dan dilaksanakan dengan integritas, sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap mereka yang selama ini terabaikan dan sering disisihkan. (mar5/jpnn)

Anggota DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai penebusan dosa negara.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News